Konsultasi Publik Mengenai Permasalahan Pegawai Publik dan Rekomendasi Penyelesaiannya

Sebelumnya saya pernah menulis sebuah blogpost mengenai mengubah Indonesia dengan lebih dahulu mengubah pegawai publiknya. Langkah awal pemerintah adalah dengan dibuatnya UU ASN tentang pegawai publik untuk mengubah sistem manajemen pegawai publik berdasarkan kompetensi dan kinerjanya. Selain itu pemerintah juga telah membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai publik, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen pegawai publik pada instansi pemerintah.

Karena sebuah UU itu biasanya berisi pada hal-hal dasar dan belum mencakup masalah-masalah yang lebih detail, maka begitu juga pada UU ASN ini. Menurut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), UU ASN paling tidak memerlukan 6 peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah ini sebagai peraturan turunan yang membahas hal-hal lebih detail dalam pelaksanaan UU ASN, seperti misalnya manajemen, penilaian kerja, penilaian disiplin, gaji, maupun fasilitas-fasilitas pegawai publik. Peraturan-peraturan tersebut sedang dirancang, disusun, dan ditargetkan selesai di awal tahun 2015 ini.

Dalam proses penyusunannya, KASN dibantu oleh Kemitraan berusaha melibatkan publik dengan menyelenggarakan beberapa acara. Kalangan dari publik yang dilibatkan antara lain dari akademisi, mitra, NGO, konsultan SDM, dan media. Selain itu dihadirkan pula pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan sebagai wakil dari pemerintah.

Acara konsultasi publik tersebut bertempat di FISIP UI dan diselenggarakan selama 2 hari yaitu tanggal 1-2 April 2015. “Acara workshop dan seminar ini merupakan bentuk koalisi bersama antara pemerintah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, praktisi dan pakar dalam bidang administrasi publik dan SDM untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya UU ASN,” jelas Prof. Eko Prasojo, Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.

Saya mendapatkan kesempatan untuk menghadiri acara konsultasi publik yang diadakan oleh KASN dan Kemitraan ini. Walaupun banyak pembahasan teknis yang tidak saya pahami, namun ada beberapa hal menarik yang saya dapatkan dan ingin saya bagikan disini.

Beberapa Permasalahan yang Dihadapi Pegawai Publik

Pada hari pertama, para peserta konsultasi publik berdiskusi mengenai substansi krusial dan permasalahan yang dihadapi pegawai publik. Setelah melalui diskusi panjang, para peserta mengumpulkan berbagai permasalahan tersebut. Berikut beberapa permasalahan yang saya pahami:

  • Pelaksanaan open recruitment memungkinkan jabatan akan lebih banyak diisi oleh orang luar
  • Belum adanya indikator kerja tiap pegawai publik sehingga akan sulit membuat penilaian kinerja mereka
  • Mindset yang belum berubah dalam penilaian secara objektif
  • Kompetensi social-cultural PNS masih bersifat abu-abu
  • Belum ada data pasti berapa jumlah pegawai publik (PNS) yang ideal di setiap daerah

Banyak pengalaman publik yang dikecewakan oleh kinerja para pegawai publik. Seperti lambannya pengurusan KTP, tidak adilnya sistem antre saat mengurus sesuatu, melayani publik dengan sekenanya, atau banyak pegawai publik yang kita lihat bolos saat bekerja. Selama ini kita hanya menyalahkan para pegawai publik itu sendiri. Namun setelah membaca beberapa permasalahan yang dirumuskan di atas, dapat disimpulkan buruknya kinerja pegawai publik juga dipengaruhi oleh berbagai hal.

Jika kita bertemu dengan pegawai publik yang sama sekali tidak kompeten dalam bidangnya, itu dikarenakan sebelumnya mereka tidak direkrut sesuai kompetensinya. Bahkan selama ini open recruitment jabatan tinggi tidak dibuka untuk umum sehingga tidak membuka peluang yang luas bagi orang-orang yang berkompeten dari luar pegawai publik.

Jika kita sering bertemu dengan pegawai publik yang memberikan pelayanan buruk atau kita sering melihat mereka membolos saat bekerja, itu dikarenakan indikator penilaian kinerja dan disiplin mereka belum jelas dan ketat. Budaya kompetensi di antara mereka masih bersifat abu-abu. Penilaian kinerja mereka tidak bersifat objektif. Sehingga para pegawai publik tidak bekerja dengan seharusnya karena tidak memiliki pegangan aturan.

Selain itu belum adanya jumlah pegawai publik yang ideal di setiap daerah, menyebabkan tiap daerah memiliki pegawai publik yang tidak sesuai kebutuhannya. Ada beberapa daerah yang kekurangan pegawai publik sehingga pekerjaan mereka tidak berjalan lancar karena terlalu banyak beban. Namun beberapa daerah justru kelebihan pegawai publik sehingga banyak yang tidak memiliki pekerjaan dan menganggur saat bekerja.

Masalah-masalah ini sering kita dengar. Namun jika kita tidak segera memperbaiki permasalahan para pelaksana negara ini, bagaimana Indonesia akan dapat segera maju?

Rekomendasi dari Publik

Setelah berbagai permasalahan tersebut dikumpulkan, maka para peserta perwakilan publik dalam acara ini dapat merumuskan rekomendasi-rekomendasi dalam menyelesaikannya, antara lain:

  • Perlu dibuat kamus kompetensi dan instrumen jabatan yang terdiri dari: manajerial, kompetensi, sosial kultural
  • —Mendorong pola karir melalui talent management
  • —Perlu diatur transisi untuk pegawai yang tidak siap berkompetisi atau tidak kompeten, sebelum dilakukan tindakan lanjutan
  • —Perlu dibuat grand design manajemen dan kebutuhan PNS secara nasional
  • —Optimalisasi sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi antara pusat dan daerah
  • —Perlu adanya sinkronisasi rencana kebutuhan PNS dalam RPJMN, RPJMD, Renstra.
  • —Pendidikan dan Pelatihan disesuaikan dengan visi, misi, dan program masing-masing instansi/daerah

Rekomendasi-rekomendasi di atas diharapkan dapat menyempurnakan penyusunan rancangan peraturan pemerintah sehingga dapat mengubah sistem kerja para pegawai publik di Indonesia. Seperti misalnya dibuatnya kamus kompetensi dan instrumen jabatan yang terdiri dari: manajerial, kompetensi, sosial kultural. Ini dapat membuat para pegawai publik dan pemimpinnya menduduki posisi yang tepat sesuai kompetensinya. Atau misalnya rekomendasi dibuatnya grand design manajemen dan kebutuhan pegawai publik secara nasional, agar setiap daerah di Indonesia memiliki jumlah pegawai publik yang sesuai kebutuhannya.

Rekomendasi Telah Disampaikan

Pada hari kedua, rekomedasi-rekomendasi yang saya sebutkan di atas dan juga beberapa rekomendasi lainnya, disampaikan kepada pihak pemerintah. “Rekomendasi workshop ini harus dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan RPP ASN dan implementasinya.” Kata Prof. Eko Prasojo dalam pidatonya.

RPP ASN atau rancangan peraturan pemerintah mengenai pegawai publik yang masih dirancang tentu saja membutuhkan beberapa masukan agar lebih sempurna. Diharapkan rekomendasi-rekomendasi ini dapat menyempurnakan penyusunan tersebut. Sehingga permasalahan yang dihadapi pegawai publik dapat segera ditangani dan berlanjut pada pelayanan publik yang baik. Pada akhirnya, pelayanan publik yang semakin baik dapat memberi perubahan langsung terhadap  kehidupan masyarakat Indonesia.