Kasus Kematian Sadis 3 Anjing St. Bernard oleh Johanes Indrajaya

Jumat, 4 Februari 2011, 4 anjing St. Bernard milik Christina diangkut oleh Johanes Indrajaya, pemilik jasa pengiriman hewan, Planet Petshop. Ia yang dipercaya memiliki pengalaman dalam mengirimkan binatang hidup ke luar kota telah memasukkan 2 anjing St. Bernard ke dalam sebuah kandang yang lebih kecil dari ukuran 1 anjing St. Bernard. Tanpa memberi mereka minuman dan justru menutupi lobang-lobang kandang dengan lakban, selama 15 jam 4 anjing itu dikirim dengan kereta Jakarta-Jogja. Keesokan harinya, 3 dari 4 anjing itu mati mengenaskan. Darah keluar dari mata, hidung, dan telinga mereka. Menurut dokter yang memeriksa, anjing-anjing itu kekurangan oksigen sehingga paru-paru mereka pecah.

Karena Christina menceritakan kasusnya di Kaskus lalu menjalar ke Twitter, kasus ini menjadi semakin diketahui masyarakat. Mereka ikut marah. Christina didukung untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Didampingi Todung Mulya Lubis sebagai kuasa hukumnya, Christina menuntut Johanes. Tuntutan Christina inilah yang menjadi sangat penting. Ia menuntut kerugian 90 juta rupiah dan kerugian imaterial sebesar 1 milyar rupiah. Jika pengadilan mengabulkannya, Christina akan menyerahkan semua hasil tuntutannya ke yayasan dan organisasi peduli hewan di Indonesia.

Namun yang lebih penting lagi, jika tuntutan Christina dikabulkan pengadilan, Indonesia mencatat sejarah baru, bahwa penyiksaan binatang tidak dapat ditolerir lagi di negara ini. Bahwa negara ini telah melindungi kesejahteraan binatang. Ini akan membuat masyarakat Indonesia menjadi lebih berhati-hati dalam memperlakukan binatang.

Update Kasus:

  • Sidang pertama, 21 November 2011, Johanes maupun kuasa hukumnya tidak datang.
  • Sidang kedua, 12 Desember 2011, Johanes terlihat (ada bukti foto) sedang makan di J.Co Gadjah Mada Plaza. Ia akhirnya datang 15 menit sebelum sidang ditutup.
  • Johanes mengancam akan menuntut balik soal pencemaran nama baik.